Komdigi Pilih Batasan Etika dan Sandbox Ketimbang Regulasi Kaku AI
Pemerintah Indonesia memilih menetapkan batasan etika dan sandbox alih-alih regulasi ketat, memberi ruang inovasi AI bagi pelaku usaha.

Foto: CNBC Indonesia (Dokumentasi editorial)
Poin penting
- Pemerintah memilih pendekatan regulatory sandbox dan batasan etika ketimbang membuat hukum kaku baru.
- Hukum pidana konvensional seperti KUHP tetap menjerat pelanggaran meski dilakukan menggunakan sistem AI.
- Pelaku usaha leluasa berinovasi selama operasional teknologi tetap berada di dalam koridor batas yang aman.
Pemerintah Indonesia menegaskan belum akan menerapkan aturan kaku konvensional untuk membatasi perkembangan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan ini diambil demi menjaga ruang gerak inovasi teknologi di Tanah Air tetap luas dan dinamis.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memilih pendekatan berbasis pembatasan etika serta *regulatory sandbox*, yaitu ruang uji coba terisolasi untuk menguji sistem baru secara aman. Lewat sistem ini, bisnis dapat berinovasi maksimal selama mematuhi koridor batas yang ditentukan.
Yang pertama yang diperlukan sekarang itu adalah boundary, batasnya. Karena kita ingin melakukan pendekatan itu dengan sandbox regulation sebenarnya. Jadi kalau kita sudah tahu boundary-nya, di dalam boundary itu silakan inovasi berkembang semaksimal mungkin.
Hukum Eksisting Menjerat Tindakan, Bukan Teknologinya
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan dalam forum CNBC Indonesia Coffee Morning di Jakarta, Selasa (3/11/2026), bahwa etika berada di posisi lebih tinggi daripada regulasi hukum. Teknologi AI yang masih terus bertransformasi dinilai lebih membutuhkan edukasi berkelanjutan daripada aturan yang mengekang.
Komdigi juga menekankan bahwa beragam larangan hukum pidana sejatinya telah tercakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan pidana tersebut tetap mengikat siapa saja tanpa memandang alat teknologi yang dipakai.
Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi kalau mencuri, ya mencurinya itu yang tak boleh. Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi melakukan fitnah, merusak nama baik seseorang, itu yang tidak boleh. Ini tools-nya, teknologinya ini adalah pemanfaatan.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
Pendekatan Komdigi memberi kepastian bagi perusahaan rintisan, korporasi, dan pengembang otomasi di Indonesia. Ketidakhadiran pasal-pasal pembatas yang kaku memangkas risiko beban kepatuhan awal, sehingga anggaran riset dan adopsi alat AI internal dapat berjalan lebih leluasa.
Meski demikian, tiadanya regulasi khusus bukan berarti pelaku usaha bebas dari risiko hukum. Perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas segala output sistem otomasi mereka, terutama jika memicu pencemaran nama baik, pembajakan hak cipta, atau kerugian finansial konsumen.
Manajemen perlu segera membentuk pedoman etika internal dan audit berkala terhadap data serta keputusan mesin. Pastikan ada peninjau manusia (human-in-the-loop) untuk memverifikasi keluaran kritis AI sebelum menyentuh pelanggan demi mencegah pelanggaran hukum yang berlaku.
- CNBC Indonesia: Komdigi Beberkan Isi Aturan AI di RI, Dorong Inovasi
Lihat hasil pemeriksaan (5 klaim)
| Klaim | Putusan | Dasar di sumber |
|---|---|---|
| Pemerintah Indonesia belum akan menerapkan pendekatan regulasi konvensional atau aturan kaku untuk membatasi perkembangan AI. | Didukung | “Pemerintah Indonesia belum ingin menerapkan pendekatan regulasi untuk mengatur perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).” CNBC Indonesia melaporkan pemerintah belum ingin menerapkan regulasi konvensional untuk mengatur AI guna menjaga inovasi. |
| Komdigi memilih pendekatan batasan (boundary), etika, dan sandbox regulation agar inovasi tetap berkembang. | Didukung | “Karena kita ingin melakukan pendekatan itu dengan sandbox regulation sebenarnya gitu. Jadi kalau kita sudah tahu boundarynya, di dalam boundary itu silahkan inovasi berkembang semaksimal mungkin” CNBC Indonesia mengutip Sekjen Komdigi Ismail yang menyatakan pendekatan sandbox regulation dan boundary dipilih agar inovasi AI dapat berkembang maksimal. |
| Sekjen Komdigi Ismail menyatakan etika memiliki posisi lebih tinggi daripada regulasi hukum. | Didukung | “Nah, ada dua pendekatan sebenarnya di situ, regulation dan ethics. Ini dua hal, ethics itu lebih di atas dari regulasi” CNBC Indonesia mengutip pernyataan langsung Ismail mengenai posisi etika di atas regulasi. |
| Larangan pidana sudah tercakup dalam KUHP dan tetap berlaku terlepas dari apakah tindakan tersebut menggunakan AI atau tidak. | Didukung | “KUHP itu mengatur semua sisi kehidupan masyarakat” CNBC Indonesia melaporkan penjelasan Ismail bahwa aturan KUHP tetap menjerat tindakan pidana seperti mencuri atau fitnah meski memakai AI. |
| Tindakan pencurian dan pencemaran nama baik tetap dilarang tanpa memandang teknologi yang digunakan. | Didukung | “Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi kalau mencuri, ya mencurinya itu yang tak boleh. Mau pakai AI, mau tidak pakai AI, tapi melakukan fitnah, merusak nama baik seseorang, itu yang tidak boleh.” CNBC Indonesia mengutip contoh dari Ismail terkait larangan mencuri dan fitnah yang tetap berlaku walau menggunakan AI. |
Video AI terbaru
From AI Infrastructure to the 6G Future


