Pemerintah Siapkan Aturan AI Berbasis Risiko Tanpa Izin Baru
Pemerintah merancang Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional. Pelaku usaha tidak dibebani izin baru, tetapi wajib menilai risiko mandiri.

Foto: CNBC Indonesia (Dokumentasi editorial)
Poin penting
- Perpres Etika AI memakai sistem risiko tanpa menambah izin usaha baru.
- Sistem AI risiko tinggi wajib menyertakan pengawasan manusia pada keputusan akhir.
- Pemerintah memberi masa transisi dua tahun sebelum aturan berlaku penuh secara komersial.
Pemerintah sedang merampungkan dua aturan baru untuk kecerdasan buatan. Langkah ini bertujuan memberi rambu hukum yang jelas bagi pemakai teknologi di tanah air.
Aturan tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 dan Perpres Etika AI. Saat ini kedua naskah regulasi masih dalam proses penandatanganan.
Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan regulasi ini memakai pendekatan berbasis risiko. Perlakuan hukum akan bergantung pada dampak alat bagi masyarakat.
Tingkatan Risiko dan Larangan Pengawasan Massal
Pemerintah membagi teknologi ke dalam beberapa tingkat risiko. Sistem yang mengancam keselamatan atau hak warga negara dilarang beroperasi.
Salah satu contoh terlarang adalah pemindaian wajah massal di ruang publik tanpa dasar hukum. Teknologi jenis ini dinilai melanggar hak privasi masyarakat.
Sementara itu, sistem berisiko tinggi tetap boleh digunakan. Namun, pemakaian sistem jenis ini harus berada di bawah pengawasan ketat.
"Dan tetap keputusan akhir tidak boleh sepenuhnya otomatis oleh AI yang tadi saya sampaikan, jadi harus ada manusia yang memutuskan sebagai keputusan akhir," kata Said Mirza Pahlevi, Direktur Kecerdasan Artifisial & Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komdigi.
Contoh sistem berisiko tinggi mencakup alat diagnosis penyakit pada pasien medis. Manusia tetap harus memegang kendali atas hasil akhir sistem pintar tersebut.
Kewajiban Label dan Perlindungan Konsumen
Perpres Etika AI juga memuat kewajiban label untuk setiap produk buatan mesin. Pemilik platform harus jujur mengenai konten yang mereka buat.
Penyedia layanan juga wajib membuka cara kerja pemrosesan data konsumen. Konsumen berhak meminta penghapusan data pribadi mereka dari peladen sistem.
Warga yang merasa dirugikan oleh sistem pintar diberi ruang melapor secara resmi. Laporan bisa dikirim ke penyedia layanan atau kementerian terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembang tidak perlu mengurus izin usaha baru. Perusahaan hanya diminta menjalankan proses penilaian mandiri atas alat buatan mereka.
"Jadi AI yang masih tahap riset atau prototipe itu tidak harus melapor sampai produknya dipakai secara komersial ya, dan ada masa penyesuaian selama dua tahun," kata Said Mirza Pahlevi, Direktur Kecerdasan Artifisial & Ekosistem Teknologi Baru Kementerian Komdigi.
Namun, pengembang sistem risiko tinggi akan menghadapi syarat tambahan dari instansi teknis terkait. Tahap riset tetap bebas lapor sampai alat dijual komersial.
Mendorong Indonesia Menjadi Produsen
Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, data Boston Consulting Group tahun 2024 menempatkan Indonesia di 10 besar dunia pengguna harian AI generatif.
Namun pemanfaatan lokal dinilai masih berkutat pada materi promosi dan layanan pelanggan. Pemerintah ingin Indonesia naik kelas menjadi produsen teknologi.
Peta jalan baru menargetkan pencetakan 45 ribu talenta AI setiap tahun. Fasilitas Digital Talent Center disiapkan pada tiap provinsi di Indonesia.
Pelatihan dasar literasi teknologi juga bakal menyasar seluruh aparatur sipil negara. Pimpinan instansi pemerintah turut memperoleh program pelatihan serupa.
Sekolah formal mendapat target minimal 15 persen pembelajaran pemrograman dan AI. Standar kompetensi kerja nasional juga disiapkan agar terhubung ke sertifikasi global.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha
Bagi para pemimpin bisnis, ketiadaan izin tambahan tentu meringankan beban biaya perizinan. Anda tidak perlu repot mengurus birokrasi baru sebelum mulai berinovasi.
Namun, tugas baru Anda bergeser ke tata kelola internal. Perusahaan wajib menyiapkan penilaian mandiri untuk mengukur tingkat risiko sistem yang diterapkan.
Perusahaan wajib memasang label transparan jika memakai sistem otomatis untuk melayani pelanggan. Pengawasan manusia juga harus tetap hadir dalam alur persetujuan akhir transaksi penting.
Masa tenggang dua tahun memberi waktu untuk merapikan alur data konsumen. Langkah ini menekan risiko tuntutan hukum saat aturan resmi berlaku penuh.
- CNBC Indonesia: RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya
Lihat hasil pemeriksaan (10 klaim)
| Klaim | Putusan | Dasar di sumber |
|---|---|---|
| Pemerintah merancang Perpres Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 yang saat ini masih dalam proses penandatanganan. | Didukung | “Pertama adalah terkait Peta Jalan AI Nasional 2026-2029. Ini berisi target dan program lintas kementerian. Kemudian dirancang Perpres Etika AI. Ini sebagai rambu agar AI ini aman bertanggung jawab gitu” CNBC Indonesia mengutip penjelasan Said Mirza Pahlevi mengenai dua instrumen regulasi yang sedang disiapkan dan diproses penandatanganannya. |
| Perpres Etika AI menerapkan pendekatan berbasis risiko. | Didukung | “Dia mengatakan Perpres Etika melakukan pendekatan berbasis risiko. Jadi aturan akan diterapkan sesuai dengan tingkat risiko yang ditimbulkan.” CNBC Indonesia memaparkan penjelasan Komdigi terkait pendekatan regulasi berbasis tingkat risiko. |
| Sistem AI yang membahayakan keselamatan atau hak warga dilarang, termasuk pemantauan wajah massal di ruang publik tanpa dasar hukum. | Didukung | “Nah, AI yang dapat membahayakan keselamatan atau hak warga negara ini tentu saja dilarang ya. Contohnya pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal di ruang publik tanpa ada dasar hukumnya” CNBC Indonesia mencatat pernyataan Said Mirza Pahlevi tentang larangan AI yang membahayakan keselamatan dan privasi massal. |
| Sistem AI berisiko tinggi seperti diagnosis penyakit pasien memerlukan pengawasan khusus dan keputusan akhir harus di tangan manusia. | Didukung | “Sedangkan yang kedua, AI yang berisiko tinggi, misalnya untuk mendiagnosis penyakit tertentu kepada pasien ya, ini memerlukan pengawasan khusus.” CNBC Indonesia mendokumentasikan pernyataan pejabat Komdigi mengenai AI berisiko tinggi. |
| Perpres Etika AI mewajibkan pelabelan produk buatan AI, transparansi pemrosesan data, dan hak penghapusan data pengguna. | Didukung | “Perpres AI juga memuat ketentuan label pada produk yang dihasilkan oleh AI. Berikutnya adalah kewajiban transparansi bagaimana data pengguna diolah dan untuk menghapus data.” CNBC Indonesia memuat rincian ketentuan transparansi dan pelabelan dalam regulasi tersebut. |
| Warga yang dirugikan oleh sistem AI dapat melapor ke penyedia layanan atau kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. | Didukung | “warga yang dirugikan oleh sistem AI ini bisa melapor ke penyedia layanan atau ke kementerian terkait ya, dan laporan ini tentu harus ditindaklanjuti gitu” CNBC Indonesia mengutip Said mengenai mekanisme pengaduan masyarakat atas kerugian akibat AI. |
| Tidak ada izin baru bagi pengembang AI, pelaku usaha cukup melakukan penilaian mandiri, dan tahap riset/prototipe tidak wajib melapor hingga digunakan secara komersial dengan masa penyesuaian dua tahun. | Didukung | “Tidak akan ada izin tambahan baru bagi pengembangan AI, dan hanya tinggal melakukan penilaian mandiri soal aplikasi yang dibuat.” CNBC Indonesia mencatat penjelasan terkait kemudahan izin dan masa transisi bagi pelaku usaha. |
| Data Boston Consulting Group tahun 2024 memasukkan Indonesia dalam 10 besar dunia pengguna harian AI generatif, meski sebagian besar masih berupa promosi dan layanan pelanggan. | Didukung | “Salah satunya terlihat dari data Boston Consulting Group tahun 2024 yang memasukkan Indonesia dalam 10 besar dunia pengguna harian AI generatif.” CNBC Indonesia mengutip data BCG tahun 2024 terkait posisi adopsi AI di Indonesia. |
| Peta Jalan AI menargetkan 45 ribu talenta AI per tahun dan penyediaan Digital Talent Center di setiap provinsi. | Didukung | “Dia menjelaskan Peta Jalan AI menargetkan 45 ribu talenta AI per tahun. Selain itu juga akan disediakan pusat pelatihan talenta di tiap provinsi, yakni Digital Talent Center.” CNBC Indonesia mendokumentasikan target pengembangan talenta digital dalam Peta Jalan AI. |
| Pelatihan dasar AI ditargetkan bagi ASN, pimpinan instansi, minimal 15% pembelajaran coding dan AI di sekolah, serta sertifikasi terhubung SKKNI dan global. | Didukung | “Di sekolah juga ditargetkan minimal 15% pembelajaran coding dan AI. "Kompetensi AI juga kami sudah siapkan ya berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)” CNBC Indonesia membeberkan target literasi pendidikan dan kurikulum terkait AI. |
Video AI terbaru
TamaGPT


